Langkah pembatasan fitur media sosial selama 5 hari demi mencegah sebaran hoaks yang mengancam keamanan dan ketertiban saat kericuhan 21 – 22 Mei lalu dikritisi sejumlah pihak sebagai bentuk pengekangan kebebasan warga negara.
Menyikapi situasi dan polemik ini Kemkominfo pun berencana mengeluarkan peraturan baru termasuk merevisi peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik atau PP PSTE.
Kita bahas polemik pembatasan fitur media sosial ini dan bagaimana rencana pemerintah selanjutnya bersama narasumber di studio Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan.
#PembatasanAksesMediaSosial #Aksi22Mei #Kemkominfo